المعهد الإسلاميّ المعوّنة السلافية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته. شكرا على زيارتكم فى معهد الإسلامى المعوّنة. معكم السلامة والعافية

Pelaturan Organisasi dan Ketetapan (Protap)

Assalamualaikum Wr. Wb.

PERATURAN ORAGANISASI DAN KETETAPAN (PROTAP)
YAYASAN YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM SALAFIYAH (YPIS) AL-MUAWWANAH

TENTANG
PETUNJUK MEKANISME DAN TATA KERJA
SEKOLAH INDONESIA MAKKAH

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan Organisasi dan Ketetapan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah memuat ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Pondok Pesantren dan Juga Sekolah Umum.

BAB II SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Pondok Pesantren dan Juga Sekolah Umum. adalah badan yang memiliki kedudukan sebagai kepanjangan dari Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah dan bersifat kolektif.

BAB III ORGANISASI
Pasal 3
Organisasi Sekolah Indonesia Makkah terdiri dari ;
1. Pendidikan Pondok Pesantren,
2. Kepala Sekolah dan Wakil-wakil Kepala Sekolah
3. Pengajar / guru
4. Tata Usaha
5. Pembantu pelaksana sekolah.

BAB IV MASA JABATAN
Pasal 4
1. Masa jabatan Pondok Pesantren dikelola Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah
2. Masa jabatan Kepala Sekolah dan Wakil wakil Kepala Sekolah adalah 2 tahun
3. Masa jabatan pengaajar/guru, Tata Usaha dan pembantu pelaksana sekolah adalah 2 tahun.

BAB V KEWAJIBAN, HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
Kepala Sekolah
1. Kepala Sekolah Memiliki kewajiban :
a. Memimpin dan mengendalikan kebijaksanaan sekolah sesuai dengan garis garis besar Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah b. Menegakkan disiplin sekolah
c. Membina hubungan baik dengan masyarakat luas dan instansi terkait
d. Memimpin rapat rapat sekolah
e. Menerima aspirasi untuk pengembangan dan pembangunan sekolah
f. Menjaga nama baik sekolah
g. Mengawasi, mengendalikan pemasukan dan pengeluaran keuangan sekolah
h. Memberikan sangsi kepada pengajar/guru, TU, pembantu pelaksana sekolah yang melanggar ketentuan sekolah
i. Tunduk pada AD/ART dan keputusan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah
j. Membuat rencaana kerja perkembangan sekolah dan sekaligus memberikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan sekolah pada YASIM
k. Berperan serta dalam membantu YASIM untuk kelancaran peningkatan sekolah baik dari segi promosi dan bentuk lain untuk pengembangan sekolah.
2. Kepala Sekolah memiliki hak :
a. Menerima honor, tunjangan sesuai dengan SK (Surat Keputusan) yang ditetapkan oleh Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah
b. Mengatur proses pelaksanaan belajar mengajar
c. Memberikan masukan dan peran aktif pada Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah dalam pengembangan sekolah
d. Membuat rencana dan melaksanakan pengembangan sekolah baik dari segi materi pengajaran, pemberdayaan maupun peningkatan sekolah secara keseluruhan
e. Memberi sangsi baik berupa teguran maupun keputusan lainnya secara lisan maupun tertulis pada personalia sekolah maupun wali murid yang melanggar disiplin sekolah
f. Mengatur personaalia sekolah dalam penempatan tugas di sekolah
g. Mengatur, mengendalikan keuangan sekolah sesuai keperluan berdasarkan azaz efesiensi dan manfaat
h. Menentukan kebijaksanaan pengembangan program program sekolah sesuai AD/ART Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah, Protap serta ketentuan dan ketetapan lainnya
i. Mewakili sekolah dalam lingkup intern
j. Mewakili sekolah berhubungan dengan pihak luar, dengan rekomondasi atau sepengetahuan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah
k. Menandatangi surat surat yang bersifat kedalam yang meliputi ;
1). Surat Keputusan
2). Surat Rutin
3). Surat penting lainnya.
3. Kepala Sekolah bertanggung jawab kepada Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah.

Pasal 6
Wakil Kepala Sekolah
1. Wakil Kepala Sekolah pada dasarnya memiliki kewajiban yang sama dengan kewajiban Kepala Sekolah dan dibedakan oleh jabatan diantaramnya ;
a. Membantu tugas tugas kKepala Sekolah
b. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan
2. Wakil Kepala Sekolah pada dasarnya memiliki hak yang sama dengan Kepala Sekolah dan dibedakan oleh jabatan diantaranya ;
a. Melaksanakan hak Kepala Sekolah apabila ia berhalangan berdasarkan mandate dari Kepala sekolah atau hasil rapat
b. Dalam menjaalankan mandatnya Wakil kepala Sekolah bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atau Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah.

Pasal 7
Tata Usaha
1. Tata Usaha memiliki kewajiban ;
a. Membantu Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dalam mengelola sekolah terutama dalam hal adminiterasi sekolah dan Pondok Pesantren.
b. Memimpin dan mengendalikan tata usaha sekolah sesuai dengan peraturan sekolah dan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah
c. Membina hubungan baik dan menjaga nama baik
d. Mengatur dan mengamankan uang sekolah
e. Tunduk pada peraturan sekolah dan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah
f. Memberikan laporan adminiterasi dan keuangan sekolah perbulan
g. Tidak mempunyai kebijakan mengeluarkan keuangan sekolah dan kebijakan lain tanpa persetujuan Kepala Sekolah.
2. Tata Usaha memiliki hak ;
a. Menerima honor dan tunjangan sesuai SK (Surat Keputusan) Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah
b. Menentukan system management tata usaha sekolah
c. Memberikan masukan dan berperan aktif padaa Kepala Sekolah dan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah dalam pengembangan sekolah
d. Mendaapatkan perlakuan sama dengan personalia sekolah lainnya
e. Mengikuti rapat dengan Kepala Sekolah, Wali Murid maupun dengan pengurus Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah bila diperlukan.
3. Tata Usaha bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

Pasal 8
Pengajar/ Guru
1. Pengajar/ guru memiliki kewajiban ;
a. Melaksanakan proses belajar mengajar sesuai dengan yang diamanatkan
b. Tunduk pada Protap sekolah, aturan ketetapan lain serta pada Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah .
c. Berperan aktif dalam membantu sekolah dan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah .
d. Mengikuti rapat dengan Kepala Sekolah, Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah maupun rapat lainnya apabila diperlukan
e. Mengisi daftar hadir sesuai jadwal sekolah
f. Membuat soal dan laporan hasil belajar murid persemester
g. Membuat rencana pembelajaran sekolah sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
h. Menegakkan disiplin sekolah
i. Patuh pada keputusan sekolah, kebijakan Kepala Sekolah untuk kemajuan sekolah
j. Menjaga nama baik sekolah dan membina hubungan baik internal maupun eksternal sekolah
k. Ada kemauan untuk selalu mengembangkan diri dan sekolah.
2. Hak Pengajar/guru
a. Menerima honor dan tunjangan sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah
b. Mempunyai hak berperan aktif pada Sekolah maupun Pondok Pesantren atupun Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah .
c. Mengatur murid dan mengembangkan metode pembelajaaran untuk kemajuan sekolah
d. Berpendapat untuk kemajuan sekolah tanpa diskriminatif
e. Memberikan sangsi pada murid yang melanggar disiplin belajar, peraturan sekolah serta ketentuan lain
f. Mengembangkan metode dan kreatifitas sekolah
g. Pengajar/guru bertanggung jawab pada Kepala Sekolah.

Pasal 9
Pembantu Pelaksana Sekolah
1. Kewajiban Pembantu Pelaksana sekolah
a. Melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya
b. Mentaati peraturan sekolah dan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah .
c. Melaksanakan tugas yang telah ditetapkan Kepala Sekolah dan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah .
d. Menjaga nama baik sekolah dan berperilaku baik.
2. Hak Pembantu Pelaksana Sekolah
a. Menerima honor atau tunjangan sesuai SK (Surat Keputusan) Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah.
b. Mempunyai perlakuan sama dengan pelaksana sekolah lainnya
c. Bertanggung jawab pada Kepala Sekolaah dan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah.

Pasal 10
Tata Cara Pemberhentian
1. Pemberhentian Kepala Sekolah, Wakil Sekolah, Pengajar/guru, Tata Usaha, Personalia Sekolah apabila permintaan mengundurkan diri, meninggal, khurujul niha’I atau diberhentikan
2. Pemberhentian Kepala Sekolah, Wakil Sekolah, Pengajar/guru, Tata Usaha, Personalia Sekolah harus dengan suatu peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam hal hal yang luar biasa.

BAB VI PENUTUP
Pasal 11
1. Adapun hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditentukan kemudian berdasarkan ketentuan yang berlaku
2. Protap ini sah sesuai tanggal yang ditetapkan.

Ditetapkan di : Ciela.
Pada tanggal : 18 Januari 1980 M