المعهد الإسلاميّ المعوّنة السلافية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته. شكرا على زيارتكم فى معهد الإسلامى المعوّنة. معكم السلامة والعافية

Anggaran Rumah Tangga ( ART) YPIS Al-Muawwanah

Assalamualaikum Wr. Wb.


ANGGARAN DASAR DAN ANGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM SALAFIYAH (YPIS) AL-AWWANAH

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah adalah organisasi kemasyrakatan yang memiliki perhatian terhadap pengembangan pendidikan sebagai realisasi dari tujuan Pembangunan Nasional di bidang pendidikan
2. Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah ini merupakan penjalan dari Anggaran Dasar yang memuat ketentuan-ketentuan organisasi yang dijadikan landasan hukum di lingkungan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah.

BAB II KEPENGURUSAN
Pasal 2
Sifat, Ciri dan Corak Kepengurusan:
1. Merupakan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah kemasyarakatan oraganisasi yang bersifat ke-idaman menurut paham Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang diwujudkan dalam usaha peningkatan kecerdasan masyarakat di bidang pendidikan.
2. Bercirikan profesionalitas yang diwujudkan dalam kegiatan pendidikan formal dan informal.
3. Bercorak keterbukaan yang dibuktikan dalam penerimaan pengurus, menjunjung aspirasi dan partisipasi serta pengurus dinamika.
4. Bercorak kebebasan yang dicerminkan dalam sikap independen dan mandiri.


BAB III STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 3
Pelindung
1. Pelindung adalah: Pejabat Pemerintah Daerah di Kab. Garut.
2. Pelindung berfungsi bagi kelangsungan anggota perlindungan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah menaungi kelembagaan Sekolah da Pondok Pesantren.

Pasal 4
Penasehat
1. Penasehat adalah ulama, tokoh masyarakat atau para ahli yang dipilih oleh musyawarah pengurus.
2. Penasehat berfungsi memberikan nasehat, pertimbangan, saran, bantuan dan kemudahan bagi semua pengurus serta menjaga nama baik dan kelangsungan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah.

Pasal 5
Pengurus Harian
1. Pengurus harian adalah Pelaksana Operasional Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah terhadap kebijakan-kebijakan sesuai dengan ketentuan dan program kerja yang telah ditentukan
2. Pengurus harian terdiri dari; Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.

Pasal 6
Pelengkap pelaksana khusus dari tugas dan kegiatan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah dibentuk sesuai dengan kebutuhan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah.


BAB IV SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 7
Adapun persyaratan menjadi pengurus Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah adalah:
1. Warga Negara Indonesia dan hukum yang berdomisili di Kp. Ciela, Desa. Sirnajaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, yang bersedia menjadi pengurus.
2. Memiliki jiwa pengabdian dan pengorbanan.
3. Sanggup dan taat pada Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga serta ketentuan lain yang dibuat oleh Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah.


BAB V PEMILIHAN PENGURUS DAN PENETAPAN
Pasal 8
1. Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah pengurus seluruh dipilih dan ditetapkan melalui musyawarah pengurus.
2. Penyusunan pengurus diamanatkan secara lengkap pada 5 (lima) formatur dalam selai.


BAB VI PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
Pasal 9
Hilangnya Kepengurusan
Lowongan antar waktu pengurus Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah hidup pribadi terjadi karena;
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Diberhentikan.

Pasal 10
Tata Cara Pemberhentian
1. Pengurus Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan melalui pengurus permusyawaratan.
2. Pemberhentian anggota harus dengang Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah suatu peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam hal hal yang luar biasa.

Pasal 11
Tata Cara Pengisian
1. Jika salah satu pengurus tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dapat digantikan oleh tingkat pengurus berikutnya.
2. Jika terjadi kekosongan jabatan Pengurus Harian, maka dapat diisi oleh Pengurus Pleno dalam masa waktu yang ditentukan.


BAB VII TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 12
Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah memiliki tugas dan wewenang untuk;
1. Menetapkan kebijakan serta usaha, melakukan kearah tercapainya maksud dan tujuan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah.
2. Mengatur, mengelola dan mendaya gunakan aset milik untuk pengembangan pendidikan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah.
3. Menetapkan ketentuan adminiterasi keungan dan surat menyurat.
4. Melakukan kerja sama dengan instatnsi pendidikan dan non pendidikan lain dalam pengembangan pendidikan.
5. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan 2 tahun sekali dalam musyawarah pengurus.


BAB VIII PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawasrah Pengurus;
1. Musyawarah Tahunan adalah Instansi Merupakan Permusyawaratan Tertinggi di Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah.
2. Peserta Musyawarah Pengurus terdiri atas Pelindung, penesehat, pengurus harian dan anggota
3. Musyawarah pengurus diadakan sekurang kurangnya satu kali dalam kepungurusan dan mempunyai kewenangan untuk;
a. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus harian
b. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga
c. Menetapkan garis besar garis program Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah.
d. Memilih dan Menetapkan ketua dan pengurus lainnya milik pribadi.
e. Membuat dan Menetapkan ketentuan lain yang Dianggap perlu.

Paasal 14
Musyawarah Tahunan
1. Musyawarah Tahunan Permusyawaratan Merupakan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah resmi di lingkungan yang diadakan setahun sekali.
2. Tahunan Peseta Musyaawarah terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno
3. Tahunan diadakan musyawarah untuk;
a. Mengevaluasi kinerja pengurus.
b. Membahas masalah masalah yang Berkembang dan
c. Mengevaluasi pengelolaan keuangan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah.

Pasal 15
Musyawarah Tri Wulan
1. Tri Wulan adalah musyawarah yang diadakan dalam Permusyawaratan Jangka waktu tiga bulan sekali.
2. Tri Wulan Peserta musyawarah terdiri dari Pengurus Harian dan pengurus Pleno.
3. Tri Wulan diadakan musyawarah untuk;
a. Mengevaluasi program Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah.
b. Langkah menentukan strategi yang harus dikerjakan.

Pasal 16
Musyawarah Antar Pengurus
1. Musyawarah antar permusyawaratan Pengurus adalah pengurus magang untuk hal-hal yang bersifat penting dan mendadak.
2. Antar Pengurus Peserta Musyawarah terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno
3. Antar Pengurus diadakan musyawarah untuk;
a. Membahas masalah masalah yang Dianggap perlu.
b. Memberhentikan anggota pengurus.
c. Mengisi dan Menetapkan lowongan antar waktu.

Pasal 17
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa diadakan apabila Terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam kelangsungan hidup dan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah, baik Sekolah atau Pondok Pesantren.
2. Pesera Musyawarah Luar Biasa terdiri dari Pelindung, Penasehat, Pengurus Harian dan Pengurus Pleno
3. Musyawarah Luar Biasa diadakan untuk membahas dan menyelesaikan masalah yang akan mengganggu kelangsungan dianggap Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah.


BAB IX PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
Pasal 18
Hak Suara dan hak Bicara
1. Peserta Musyawarah pengurus, Musyawarah tahunan, Musyawarah Triwulan, Musyawarah Antar Pengurus dan Musyawarah Luar Biasa mempunyai hak suara dan hak bicara.
2. Peserta dan undangan peninjau mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai hak suara.

Pasal 19
Korum Dan Persyaratan
1. Musyawarah Pengurus dinyatakan Sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus.
2. Musyawarah Tahunan dinyatakan Sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus.
3. Triwulan Musyawarahh dinyatakan Sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus.
4. Musyawarah Antar Pengurus dinyatakan Sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus harian.
5. Musyawarah Luar Biasa dinyatakan Sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus.

Pasal 20
Pengambilan Keputusan
1. Setiap keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat Mencapai.
2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.


BAB X KEUANGAN
Pasal 21
Sumber Keuangan
1. Besarnya uang pangkal dan I'anah bulanan ditetapkan oleh Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah.
2. Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah keuangan diperoleh dari sumber yang halal melalui wakaf, hibah, infaq, sodaqoh, hasil usaha dan sumbangan lain yang tidak berKeuangan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah diperoleh dari sumber yang halal melalui wakaf, hibah, infaq, sodaqoh, hasil usaha dan sumbangan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaraan Dasarn Dasar dan Aturan Rumah Tangga.

Pasal 22
Pengelolaan dan Pemanfaatan Keungan
1. Mekanisme pengelolaan keuangan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah dilakukan oleh Suatu unit atau badan yang sengaja dibentuk oleh Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah dan bertanggung jawab kepada Ketua kelangsungannya dan melaporkan kegiatannya Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah paling sedikit satu taahun sekali.
2. Keuangan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah dimanfaat keuangan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah dimanfaatkan sebesarkan sebesar-besarnya untuk pengembangan pendidikan di lingkungan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah.

Pasal 23
Pertanggung Jawaban
Pertanggung Jawaban Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah atas pengelolaan keuangan secara keseluruhan menjadi tanggung jawab Ketua dan dibantu Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah Bendahara serta dilaporkan pada musyawarah pengurus.


BAB XI PENUTUP
Pasal 24
1. Hal hal yang belum diatur dalam Aturan Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut oleh keketapan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) AL-Muawwanah.
2. Rumah Tangga Autran Ini merupakan penyempurnaan sebelumnya Aturan Rumah Tangga dan berlaku sampai akhir masa jabatan pengurus dalam satu periode.
3. Aturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di: Ciela.
Tanggal: 25 Februari 1980 M.

Wassalamualaikum Wr. Wb.