المعهد الإسلاميّ المعوّنة السلافية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته. شكرا على زيارتكم فى معهد الإسلامى المعوّنة. معكم السلامة والعافية

Anggaran Dasar (AD) YPIS Al-Muawwanah

DASAR YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM SALAFIYAH (YPIS) AL-MUAWWANAH

بسم الله الرحمن الرحيم
Bismillaahirrohmanirrohiem

MUQODDIMAH / PENDAHULUAN
Atas dasar Keyakinan Bahwa Allah Subhanahu Wa Ta-ala akan mengangkat derajat orang orang yang beriman dan berilmu (almujadalah: 11). Dan merujuk salah satu tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut sejalan dengan tujuan Pembangunan Nasional di bidang Pendidikan, yaitu; Mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbeda dengan makhluk lainnya dan berakhlakul karimah (budi pekerti / akhlak yang terpuji) dan dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merdeka dan berdaulat.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut, maka dididrikanlah Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah dengan dasar sebagai berikut;


BAB I NAMA, KEDUDUKAN dan WAKTU

Pasal 1 Nama
Yayasan ini bernama Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah dan selanjutnya disingkat YPIS Al-Muawwanah.

Pasal 2 Kedudukan
Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah ini berkedudukan di Kampung Ciela, Desa Sirnajaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.

Pasal 3 Waktu
Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah  Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah berdiri tanggal 25 Februari 1980 M. ditetapkan bersama pengurus dan pendirinya KH. Lukmanul Hakim,  untuk Jangka waktu yang tidak terbatas.


BAB II ASAS, AQIDAH DAN TUJUAN

Pasal 4 Asas dan Aqidah
Asas dan Aqidah
  1. Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah ini berasaskan PANCASILA.
  2. Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah ini beraqidah Islam menurut paham Ahli Sunnah Wal Jamaah dan Mengikuti salah satu empat Madzhab yaitu; Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali.

Pasal 5 Tujuan
Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah ini bertujuan Mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlakul Karimah, cerdas dan Terampil serta melaksanakan paham Ahlussunnah Wal Jamaah dan bertanggung jawab akan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.


BAB III USAHA

Pasal 6 Usaha
Dalam Menjalankan aktivitasnya, Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah berusaha untuk:
  1. Membantu tercapainya keunggulan pendidikan (pendidikan unggulan) pada pendidikan Pondok Pesantren (Pesantrian) dan Pendidikan Umum Sekolah.
  2. Terlaksananya Penyelenggaraan Pendidikan dan pengajaran serta mengembangkan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam apaham berdasarkan Ahli Sunnah Wal Jamaah.
  3. Mengembangkan kemampuan mental dan martabat kehidupan manusia Indonesia yang bertaqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas, Terampil serta berguna bagi agama dan bangsa.

BAB IV KEPENGURUSAN DAN MASA JABATAN

Pasal 7 Kepengurusan
Kepengurusan:
  1. Struktur kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah terdiri dari; Pelindung, Penasehat, Pengurus Harian dan Anggota.
  2. Kewajiban dan hak pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8 Masa Jabatan
Masa Jabatan
  1. Masa jabatan kepenguruan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah adalah 2 (dua) tahun.
  2. Apabila terjadi lowongan dalam kepengurusan antar waktu YASIM, maka pengisian lowongan Penentuan tersebut dapat dilakukan melalui Permusyawaratan pengurus.


BAB V PERMUSYAWARATAN

Pasal 9
Permusyawaratan:
  1. Permusyawaratan dalam Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah terdiri;
  2. a. Musyawarah Pengurus.
    b. Musyawarah Harian.
    c. Musyawarah Triwulan.
    d. Musyawarah Antar Pengurus.
    e. Musyawarah Luar Biasa.
  3. Hal pelaksanaan hal yang menyangkut Permusyawaratan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Bab VI MODAL KEKAYAAN

Pasal 10 Kekayaan
Kerjasama Masyarakat membangun, dimanfaatkan bersama dan untuk kemaslahatan semuanya.


BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar:
  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah melalui musyawarah pengurus.
  2. Ketentuan pasal 11 poin 1 Sebagaimana tersebut diatas Dianggap Sah Persetujuan apabila mendapat setengah lebih satu dari peserta musyawarah pengurus.


BAB VIII PEMBUBARAN

Pasal 12
Pembubaran:
  1. Pembubaran Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah dapat disahkan apabila mendapat persetujuan secara bulat dari seluruh pengurus yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Apabila secara resmi Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah ini dinyatakan bubar, maka semua hak milik dan kekayaan Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah diserahkan kepada lembaga pendidikan atau sosial kemasyarakatan yang sehaluan di Makkah Al-mukarromah, setelah sebelumnya dibentuk panitia likuidasi.


BAB IX PENUTUP

Pasal 13
Penutup:
  1. Dokumen historis (Sejarah Singkat Berdirinya Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran dasar ini.
  2. Ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Anggaran dasar ini merupakan penyempurnaan anggaran dasar Yayasan Pendidikan Islam Salafiyah (YPIS) Al-Muawwanah sebelumnya.
  4. Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  5. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Garut.
Hari : Jum’at.
Tanggal : 25 Agustus 1980 M.